UMK 2024 Kota Sukabumi Naik 3.15%



Audiensi antara Penjabat Wali Kota Sukabumi dengan Dewan Pengupahan Kota Sukabumi berlangsung di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi pada Kamis, 23 November 2023.

Penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi oleh Dewan Pengupahan Kota sebagai rekomendasi terhadap pengupahan kepada pekerja telah ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi. 

Dalam laporannya, Kepala Disnaker Kota Sukabumi Abdul Rachman selalu Ketua Dewan Pengupahan Kota menyebutkan kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 3.15% dari tahun sebelumnya.



Pada tahun 2024 nanti, berdasarkan hasil penghitungan Depeko, UMK di Kota Sukabumi naik sebesar Rp. 86.624,-. Sehingga besar UMK 2024 diusulkan sebesar Rp. 2.834.398- mengalami kenaikan dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp 2.747.774,-

“Penentuan UMK tahun 2024 ini didasarkan pada rapat Dewan Pengupahan Kota, para pengusaha, serikat pekerja, dan melibatkan BPS. Penghitungannya sendiri didasarkan pada beberapa indikator, seperti, angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan konstanta alpha,” ujar Abdul Rachman, melaporkan.

Kota Sukabumi setelah dihitung oleh Depeko dan Badan Pusat Statistik berada pada kuadran III, artinya ada pada angka 0,1- 0.15. Berdasarkan hitungan tersebut, tambah Kepala Disnaker, muncul angka obyektif kenaikan UMK sebesar 3.15%.



“ Kenaikan ini merupakan bentuk apresiasi juga kepada para pekerja yang sudah lama bekerja. Di sisi lain, akan memiliki dampak baik terhadap pertumbuhan ekonomi. Dan mudah-mudahan dengan kenaikan ini dapat mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja karena mereka akan mendapatkan upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, tempat tinggal, dan pendidikan,” pungkasnya.

Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji memberikan apresiasi terhadap kinerja Dewan Pengupahan Kota atas kinerjanya dalam menentukan UMK Kota Sukabumi tahun 2024.

“Kenaikan UMK menjadi sesuatu yang sangat berharga -terutama- bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Apresiasi saya sampaikan untuk Depeko karena telah mewujudkan kondusifitas dalam menentukan UMK untuk tahun 2024,” kata Kusmana Hartadji.

Kesepakatan antara pengusaha, serikat pekerja, dan Pemerintah Kota Sukabumi dalam menentukan UMK tahun 2024 sebagai rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dipandang oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi sebagai suatu keberhasilan.



“ Alhamdulillah, untuk Kota Sukabumi, atas dukungan dari Depeko dan Dinas Tenaga Kerja besar UMK 2024 telah ditentukan. Saya berharap dengan kenaikan 3.15% akan mendukung iklim investasi di daerah. Dan, kenaikan ini mudah-mudahan dapat segera direalisasikan,” tambahnya.

Kusmana Hartadji berharap, setelah UMK tahun 2024 ini ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Posting Komentar untuk "UMK 2024 Kota Sukabumi Naik 3.15%"