Penyelarasan Penataan Perkotaan dengan Rencana Pembangunan Nasional



Pemerintah Kota Sukabumi saat ini sedang menuntaskan dan mempersiapkan dua dokumen penting pembangunan; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

Untuk mempersiapkan dan menghasilkan dua dokumen ini sudah tentu memerlukan sikap serius dari berbagai pihak, sebab dua dokumen ini tidak hanya milik dua lembaga pemerintahan saja; eksekutif dan legislatif. Juga menjadi milik seluruh warga Kota Sukabumi.

Hal lainnya, sesuai dengan arah dan tujuan pembangunan nasional yang telah disosialisasikan oleh pemerintah pusat beberapa bulan ini, rencana pembangunan daerah harus selaras dengan rencana pembangunan nasional agar terjadi kesesuaian baik dari sisi periodisasi juga dari segi aturan yang diterbitkan.

Fokus pembangunan nasional diprioritaskan pada 17 sasaran, namun saat diimplementasikan di daerah, seperti Kota Sukabumi hanya memuat empat program strategis; pengentasan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, penurunan angka prevalensi tengkes, dan peningkatan investasi.

Struktur Kota Sukabumi, hampir 70% telah menjadi wilayah urban. Pembangunan infrastruktur dan sosial dari waktu ke waktu telah mengubah secara perlahan wilayah-wilayah rural perdesaan dan rural-urban menjadi benar-benar urban perkotaan. Apalagi dalam sistem pemerintahan negara ini, untuk wilayah-wilayah yang telah masuk ke dalam administrasi kota, sebutan untuk desa memang harus diganti menjadi kelurahan.

Dilihat dari sosial dan kultural juga, warga Kota Sukabumi telah banyak mengadopsi cara-cara baru yang biasa dilakukan oleh manusia urban daripada merawat dan mempertahankan tradisi sebagai ciri utama masyarakat perdesaan.

Dukungan prioritas pembangunan terhadap wilayah yang telah terurbankan ini tampaknya akan sejalan dengan program prioritas pembangunan nasional namun harus direncanakan dengan terukur, mengubah paradigma dari input oriented menjadi outcome oriented. Salah satunya dicirikan oleh partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Sukabumi menyadari hal ini, peran serta masyarakat -sebagai entitas keberadaan sebuah kota dalam penyusunan rencana pembangunan- menjadi satu keniscayaan. RPJPD 2025-2045 diharapkan menjadi dokumen dua dekade-an yang sarat dan memuat konten-konten berbasis kemasyarakatan.

Hal penting darinya, pemerintah tidak sekadar memasukkan program dengan nilai anggarannya semata, namun lebih kepada menyajikan bagaimana program yang direncanakan bersesuaian dengan kebutuhan masyarakat untuk menopang rencana pembangunan nasional.

Akses partisipasi telah diberikan oleh Badan Perencanaan Daerah Kota Sukabumi melalui layanan situs web dan aplikasi pengisian partisipasi penyusunan RPJPD 2025-2045, maka perluasan dan penyebaran informasi tentangnya harus meluber sampai ke akar rumput, agar masyarakat benar-benar menyadari partisipasi mereka dalam merencanakan “ingin seperti apa Kota Sukabumi” di masa dua puluh tahun ke depan.

Selama beberapa tahun lalu, akses partisipasi pembangunan mungkin baru menyentuh pada tataran stakeholders dan para pemangku kepentingan. Selama itu, partisipasi mulai dari perencanaan, penyusunan skala prioritas, hingga implementasi pembangunan hanya dapat diakses oleh masyarakat tertentu.

Pada tahun 2023 ini, Pemerintah Kota Sukabumi mulai mencoba membuka partisipasi menyeluruh dari masyarakat. Mereka dapat memberikan masukan dan keinginannya melalui saluran resmi sebagai pijakan awal bagi pemerintah kota dalam penyusunan RPJPD 2025-2045.

Mengingat betapa penting partisipasi masyarakat dalam penyusunan rencana pembangunan daerah, maka beberapa hal ini seyogianya benar-benar diperhatikan oleh masyarakat. Pertama, program strategis pembangunan nasional memiliki cakupan sederhana namun holistik mulai dari pengentasan kemiskinan hingga peningkatan investasi daerah.

Masyarakat Kota Sukabumi harus menyadari bagaimana menciptakan lingkungan investasi yang nyaman bagi para investor, memiliki kesanggupan bagaimana mengenali diri sendiri dan lingkungan sekitar tentang indikator kemiskinan, melakukan upaya pelestarian lingkungan, dan memikirkan lebih jauh proses dan dampak alih fungsi lahan dari pertanian dan lahan terbuka hijau menjadi pemukiman.

Kedua, Pemerintah Kota Sukabumi harus mulai memberikan pemahaman tentang periodisasi rencana pembangunan daerah yang akan berlangsung selama dua dekade, mulai dari tahapan penyiapan fondasi, tahapan akselerasi transformasi pembangunan, tahapan ekspansi global, dan tahapan perwujudkan Indonesia Emas 2045.

Tanpa diperkenalkan terhadap pentahapan pembangunan selama dua dekade, maka penyusunan rencana pembangunan daerah juga dikhawatirkan tidak tepat sasaran justru akan kembali pada pembangunan yang tumpang-tindih, membangun kembali apa yang memang sudah tidak perlu dilakukan.

Ketiga, sejak kepemimpinan Wali Kota Muslikh Abdusysukur, pembangunan di Kota Sukabumi telah diprioritaskan pada tiga sektor; pendidikan, kesehatan, dan daya beli. Ketiga komponen ini dapat menjadi penyangga keutuhan lingkungan urban.

Walakin, pencapaian peningkatan tiga komponen ini tidak harus mengorbankan sektor-sektor penting dalam kehidupan, seperti ketersediaan lahan pertanian, lahan terbuka hijau sebagai daya dukung penyediaan udara bersih, dan lingkungan sosial masyarakat tradisional sebagai penyangga entitas tradisi luhur masyarakat.

Pendidikan harus diarahkan pada program bagaimana para siswa memahami kembali kearifan lokal, membangun wawasan lingkungan, bukan sekadar dipusatkan mengenalkan mereka pada budaya dan wawasan global namun menggerus tradisi lokal.

Ketiga hal di atas hanya sekelumit saja dari beberapa hal penting yang harus disiapkan dan dimiliki oleh sebuah komunitas sebelum mereka melangkah lebih jauh merencanakan pembangunan wilayahnya sendiri.

Tanpa peran serta atau partisipasi masyarakat yang benar-benar mengenal secara baik bagaimana cara memperlakukan kotanya sendiri, maka pembangunan akan tetap saja serupa dengan apa yang telah dilakukan selama ini. Dan kalibrasi rencana pembangunan antara daerah dan pun akan tidak pernah tercapai.

Dimuat Radar Sukabumi 5 Nov 2023

Posting Komentar untuk "Penyelarasan Penataan Perkotaan dengan Rencana Pembangunan Nasional"