Pemkot Sukabumi Terima Penghargaan Insentif Fiskal Kinerja dari Kementerian Keuangan

Jakarta - Pemkot Sukabumi kembali menorehkan prestasi kinerja tingkat nasional lantaran mendapat penghargaan dari Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani berupa dana insentif fiskal kinerja tahun berjalan 2023 senilai RP.12.438.376.000. Kategori Percepatan Belanja Daerah dan Penggunaan Produk Dalam Negeri.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Pj Wali Kota Sukabumi Kusuma Hartadji di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Selasa (3/10/2023).



Selain pemberian penghargaan, dalam kesempatan tersebut dilaksanakan juga Seminar Internasional Desentralisasi Fiscal dengan tema “Indonesiam Fiscal Desentralization For The next decades” yang diselenggarakan juga oleh Kementerian keuangan RI.

Menteri Keuangan,Sri Mulyani menyebutkan pemberian dana insentif fiskal kepada pemerintah daerah, karena dianggap berkontribusi dan berkinerja baik dalam upaya pengendalian inflasi, penggunaan produk dalam negeri dan percepatan belanja daerah.

Ia menambahkan, pemberian dana tersebut adalah bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang sudah berkinerja baik dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintah.


Sri Mulyani, dalam sambutannya mengatakan, transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan merupakan hal yang harus didukung termasuk dalam menggunakan instrumen yang ada di dalam APBD.


Menteri Keuangan mengharapkan dalam penyusunan anggaran muncul keselarasan antara perencanaan di dalam penganggaran pusat dan daerah.

“Dari sisi legislasi, kita telah menyelesaikan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan koordinasi antara APBN dan APBD melalui kebijakan fiskal,” kata Sri Mulyani.



Insentif yang diterima, dikatakan oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja.

“ Ini menjadi pemicu agar ke depan kita terus menjadi lebih baik. Insya Allah, insentif ini akan kita manfaatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan oleh ketentuan dari Kementerian Keuangan,” kata Kusmana Hartadji.

Posting Komentar untuk "Pemkot Sukabumi Terima Penghargaan Insentif Fiskal Kinerja dari Kementerian Keuangan "