Mulai 1 Juni 2023 Tilang Manual Kembali Berlaku di Kota Sukabumi


 

Kota Sukabumi - Kepolisian Republik Indonesia kembali menyelenggarakan penindakan pelanggaran Lalulintas secara manual di seluruh wilayah Indonesia.

Opsi yang akan digelar mulai 1 Juni 2023 tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalulintas.

Polres Sukabumi Kota melalui jajaran Satlantas sebagai salah satu Satuan Kewilayahan di lingkungan Polda Jabar telah menugaskan 18 personel Polri yang telah memiliki Skep Penyidik maupun Penyidik Pembantu dan Sertifikasi penindakan pelanggaran Lalulintas.

Nantinya ke-18 Anggoga Satlantas tersebut dapat melaksanakan penindakan baik secara manual maupun melaui ETLE Mobile.

"Hari ini kami menyematkan ban lengan petugas penindak pelanggaran Lalulintas terhadap 18 personel yang telah mempunyai Skep Penyidik maupun Penyidik Pembantu dan sertifikasi penindakan pelanggaran Lalulintas," ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusumah.

"Jadi selain menindak pelanggaran Lalulintas melalui ETLE Mobile, para petugas yang ditunjuk ini bisa melakukan penindakan secara manual," sambungnya.

Eryda juga mengatakan, penindakan pelanggaran Lalulintas melalui ETLE Mobile turut dilakukan oleh seluruh personel Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.

"Secara umum, seluruh personel Sat Lantas bisa melakukan penindakan pelanggaran Lalulintas melalui ETLE Mobile, akan tetapi untuk penindakan secara manual hanya bisa dilakukan oleh ke-18 personel yang telah ditunjuk atau yang telah mempunyai sertifikasi penindakan pelanggaran Lalulintas," kata Eryda.

Sumber : Polres Sukabumi Kota

Posting Komentar untuk "Mulai 1 Juni 2023 Tilang Manual Kembali Berlaku di Kota Sukabumi"