Taukah wargi, Balai Kota Sukabumi diresmikan pada tanggal 22 Februari 1934
Balai Kota Sukabumi yang terletak di Jl.R.Syamsudin SH, No
25 Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole merupakan pusat Pemerintahan Kota
Sukabumi,dimana selain digunakan sebagai Sekretariat Daerah juga sebagai kantor
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.
Balai Kota Sukabumi sebelum mejadi kantor Pemerintahan
memiliki sejarah yang sangat penting untuk diketahui wargi, dimana Balai Kota
Sukabumi sebelumnya merupakan bangunan milik swasta milik seorang pengusaha
Tionghoa bernama Lie Ek Tong.
Menurut salah satu sejarawan
Sukabumi,sekaligus Ketua Yayasan Dapuran Kipahare Sukabumi, Irman
Firmansyah.
Pada awal terbentuknya Gemeente Sukabumi tanggal 1 April
1914, Gemeente atau dalam bahasa Indonesia Kotamadya saat itu belum memiliki
burgemeester dan kantor sendiri yang representatif, karena ketiadaan anggaran
untuk membangun gedung, sehingga harus menyewa bangunan yang ada di Kota
Sukabumi.
Pada bulan Juli 1925 terpilih Burgemeester (Wali Kota)
pertama yaitu Mr. George François Rambonnet karena belum meiliki tempat
berkantor, akhirnya G.F. Rambonnet pada bulan Oktober 1925,menyewa sebuah
bangunan besar di Tjikoleweg Nomor 23 milik seorang Pengusaha Tionghoa bernama
Lie Ek Tong, untuk Staf Gemeente Sukabumi berkantor Sementara.
Bangunan yang berkonstruksi bilik dengan plesteran atau gepleisterd
billiken gebouw tersebut kemudian digunakan oleh Gemeente Sukabumi sebagai
Balai Kota atau door de Gemeente Soekaboemi Gebruikt als Gemeentehuis
Gemeentehuis hanya digunakan pada saat ada pertemuan Dewan
Gemeente, terkadang digunakan juga sebagai tempat peribadatan Jemaat Gereja
Reformasi, mengingat pada saat itu jemaat gereja cukup kesulitan untuk melakukan
peribadatan dan harus menumpang di sekolah taman kanak-kanak di Selabatu.
Akhirnya Burgemeester G.F. Rambonnet memberikan solusi dengan
menjadikan Gemeente Sukabumi sebagai tempat peribadatan.
Selama menyewa, Burgemeester(Wali Kota) yang juga merangkap
sebagai Sekretaris Gemeente Sukabumi, tidak berkantor disana, melainkan berkantor
di salah satu rumah di jalan yang sama, yakni Cikoleweg Nomor 15.
Seiring berjalannya waktu,Pada tahun 1932 terjadi resesi
ekonomi di dunia, yang mengakibatkan Pengusaha Tionghoa bernama Lie Ek Tong
mengalami kebangkrutan. Karena kebutuhan yang sangat mendesak, akhirnya
bangunan miliknya yang digunakan Gemeente Sukabumi ini dijual kepada Gemeente
Sukabumi senilai 12.600 Gulden.
Setelah dibeli,Kemudian di lakukan renovasi/pembangunan
karena pembangunan dilakukan pada saat resesi ekonomi dengan sumber daya dan
dana terbatas sehingga prosesnya membutuhkan waktu beberapa bulan sampai
selesai.
Untuk mempercantik bangunan Gemeentehuis, pihak Gemeente
Sukabumi membeli perabotan senilai 1.000 Gulden, yang dipasok oleh perusahaan
van de Pol dari Batavia.
Mulai dari lampu mahkota yang indah, dan Accesoris lainnya,
tak ketinggalan beberapa perusahaan pun turut berkontribusi. Termasuk perusahaan
Gebeo atau sekarang PLN, juga turut serta menyumbangkan jam listrik, lambang
Gemeente Sukabumi yang diapit dua singa dan mahkota emas bertatahkan batu mulia
pada bagian atasnya, yang dibuat dan dihadiahkan oleh Braat NV.
Lambang tersebut diletakkan di atas pintu masuk
Gemeentehuis. Peresmianpun dilakukan oleh Burgemeester G.F. Rambonnet usai
menyemangati para Staf Gemeente Sukabumi, tepatnya pada tanggal 22 Februari
1934.
Posting Komentar untuk "Balai Kota Sukabumi Merupakan Bangunan Heritage yang Diresmikan pada Tanggal 22 Februari 1934"