Balai Kota Sukabumi Merupakan Bangunan Heritage yang Diresmikan pada Tanggal 22 Februari 1934


Taukah wargi, Balai Kota Sukabumi diresmikan pada tanggal 22 Februari 1934

Balai Kota Sukabumi yang terletak di Jl.R.Syamsudin SH, No 25 Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole merupakan pusat Pemerintahan Kota Sukabumi,dimana selain digunakan sebagai Sekretariat Daerah juga sebagai kantor Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.

Balai Kota Sukabumi sebelum mejadi kantor Pemerintahan memiliki sejarah yang sangat penting untuk diketahui wargi, dimana Balai Kota Sukabumi sebelumnya merupakan bangunan milik swasta milik seorang pengusaha Tionghoa bernama Lie Ek Tong.

Menurut salah satu sejarawan  Sukabumi,sekaligus Ketua Yayasan Dapuran Kipahare Sukabumi, Irman Firmansyah.

Pada awal terbentuknya Gemeente Sukabumi tanggal 1 April 1914, Gemeente atau dalam bahasa Indonesia Kotamadya saat itu belum memiliki burgemeester dan kantor sendiri yang representatif, karena ketiadaan anggaran untuk membangun gedung, sehingga harus menyewa bangunan yang ada di Kota Sukabumi. 

Pada bulan Juli 1925 terpilih Burgemeester (Wali Kota) pertama yaitu Mr. George François Rambonnet karena belum meiliki tempat berkantor, akhirnya G.F. Rambonnet pada bulan Oktober 1925,menyewa sebuah bangunan besar di Tjikoleweg Nomor 23 milik seorang Pengusaha Tionghoa bernama Lie Ek Tong, untuk Staf Gemeente Sukabumi berkantor Sementara.



Bangunan yang berkonstruksi bilik dengan plesteran atau gepleisterd billiken gebouw tersebut kemudian digunakan oleh Gemeente Sukabumi sebagai Balai Kota atau door de Gemeente Soekaboemi Gebruikt als Gemeentehuis

Gemeentehuis hanya digunakan pada saat ada pertemuan Dewan Gemeente, terkadang digunakan juga sebagai tempat peribadatan Jemaat Gereja Reformasi, mengingat pada saat itu jemaat gereja cukup kesulitan untuk melakukan peribadatan dan harus menumpang di sekolah taman kanak-kanak di Selabatu.

Akhirnya Burgemeester G.F. Rambonnet memberikan solusi dengan menjadikan Gemeente Sukabumi sebagai tempat peribadatan.

Selama menyewa, Burgemeester(Wali Kota) yang juga merangkap sebagai Sekretaris Gemeente Sukabumi, tidak berkantor disana, melainkan berkantor di salah satu rumah di jalan yang sama, yakni Cikoleweg Nomor 15.

Seiring berjalannya waktu,Pada tahun 1932 terjadi resesi ekonomi di dunia, yang mengakibatkan Pengusaha Tionghoa bernama Lie Ek Tong mengalami kebangkrutan. Karena kebutuhan yang sangat mendesak, akhirnya bangunan miliknya yang digunakan Gemeente Sukabumi ini dijual kepada Gemeente Sukabumi  senilai 12.600 Gulden.

Setelah dibeli,Kemudian di lakukan renovasi/pembangunan karena pembangunan dilakukan pada saat resesi ekonomi dengan sumber daya dan dana terbatas sehingga prosesnya membutuhkan waktu beberapa bulan sampai selesai.

Untuk mempercantik bangunan Gemeentehuis, pihak Gemeente Sukabumi membeli perabotan senilai 1.000 Gulden, yang dipasok oleh perusahaan van de Pol dari Batavia.



Mulai dari lampu mahkota yang indah, dan Accesoris lainnya, tak ketinggalan beberapa perusahaan pun turut berkontribusi. Termasuk perusahaan Gebeo atau sekarang PLN, juga turut serta menyumbangkan jam listrik, lambang Gemeente Sukabumi yang diapit dua singa dan mahkota emas bertatahkan batu mulia pada bagian atasnya, yang dibuat dan dihadiahkan oleh Braat NV.

Lambang tersebut diletakkan di atas pintu masuk Gemeentehuis. Peresmianpun dilakukan oleh Burgemeester G.F. Rambonnet usai menyemangati para Staf Gemeente Sukabumi, tepatnya pada tanggal 22 Februari 1934.

Posting Komentar untuk "Balai Kota Sukabumi Merupakan Bangunan Heritage yang Diresmikan pada Tanggal 22 Februari 1934"